Koreksi Pasal 47
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Pembinaan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan kepada Masyarakat.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan kerjasama dengan Masyarakat dan/atau lembaga/organisasi kemasyarakatan.
(4) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
meliputi:
a. pelatihan;
b. sosialisasi;
c. pendampingan; dan
d. evaluasi.
Koreksi Anda
