Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kegiatan penanganan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b meliputi: a. pemilahan dalam bentuk pengelompokan dan pemisahan Sampah sesuai dengan jenis, jumlah, dan/atau sifat Sampah; b. pengumpulan dalam bentuk pengambilan dan pemindahan Sampah dari Sumber Sampah ke TPA; c. pengangkutan dalam bentuk membawa Sampah dari sumber menuju ke TPA; d. pengolahan dalam bentuk mengubah karakteristik, komposisi, dan jumlah Sampah; dan/atau e. pemrosesan akhir Sampah dalam bentuk pengembalian Sampah dan/atau residu hasil pengolahan sebelumnya ke media lingkungan secara aman. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penanganan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda