Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a meliputi kegiatan: a. pembatasan timbulan Sampah; b. pendauran ulang Sampah; dan/atau c. pemanfaatan kembali Sampah. (2) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah dengan melakukan kegiatan sebagai berikut: a. MENETAPKAN target pengurangan Sampah secara bertahap dalam jangka waktu tertentu; b. memfasilitasi penerapan teknologi yang ramah lingkungan; c. memfasilitasi penerapan label produk yang ramah lingkungan; d. memfasilitasi kegiatan mengguna ulang dan mendaur ulang; dan e. memfasilitasi pemasaran produk-produk daur ulang. (3) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh pelaku usaha dalam melaksanakan kegiatan menggunakan bahan produksi yang menimbulkan Sampah sedikit mungkin, dapat diguna ulang, dapat didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam. (4) Pengurangan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh masyarakat dalam melakukan kegiatan menggunakan bahan yang dapat diguna ulang, didaur ulang, dan/atau mudah diurai oleh proses alam.
Koreksi Anda