Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap pengemudi kendaraan wajib menyediakan Tempat Sampah di dalam kendaraannya.
Koreksi Anda
Setiap pengemudi kendaraan wajib menyediakan Tempat Sampah di dalam kendaraannya.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran