Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Setiap Orang yang mengelola kompleks perumahan atau tempat umum wajib membersihkan jalan, saluran, Taman dan Jalur Hijau yang ada di lingkungannya.
(2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau
c. pencabutan izin.
Koreksi Anda
