Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Setiap Orang wajib: a. menyediakan Tempat Sampah di rumah, perumahan, tempat umum, dan lingkungan yang menjadi tanggung jawabnya; b. membuang Sampah pada Tempat Sampah sesuai dengan tanggung jawabnya; c. melaksanakan pemilahan Sampah yang menjadi tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. membayar retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c dikenai sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pembatasan kegiatan usaha; dan/atau c. pencabutan izin.
Koreksi Anda