Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 meliputi:
a. memelihara dan menjaga tempat dan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan
b. melakukan pengurangan dan/atau penanganan Sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda
