Koreksi Pasal 10
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Setiap Orang berhak:
a. mendapatkan pelayanan dalam Pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan dari Pemerintah Daerah dan/atau Pihak Lain yang diberi tanggung jawab untuk itu;
b. berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan, penyelenggaraan dan pengawasan di bidang Pengelolaan Sampah;
c. memanfaatkan, mengolah dan membuang Sampah sesuai dengan ketentuan yang ada;
d. mendapatkan pelindungan dan Kompensasi karena dampak negatif dari kegiatan TPA Sampah; dan
e. memperoleh pembinaan agar dapat melaksanakan Pengelolaan Sampah secara baik dan berwawasan lingkungan.
Koreksi Anda
