Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan bidang perdagangan bertanggung jawab dalam pengambilan Sampah dari Sumber Sampah di pasar dan shelter pedagang kaki lima sampai dengan pengangkutan ke TPA.
Koreksi Anda
