Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggungjawab terhadap Pengelolaan Sampah di Daerah. (2) Dinas bertanggungjawab melaksanakan penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Daerah. (3) Camat bertanggung jawab terhadap pembinaan Masyarakat di bidang Pengelolaan Sampah di wilayah kerjanya. (4) Lurah bertanggung jawab terhadap pembinaan Masyarakat di bidang Pengelolaan Sampah dan pengambilan Sampah dari sumber sampai dengan pengangkutan ke TPA di wilayah kerjanya. (5) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) meliputi pembinaan terhadap kepatuhan Masyarakat mengenai Pengelolaan Sampah di wilayahnya masing-masing.
Koreksi Anda