Koreksi Pasal 5
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Pemerintah Daerah bertugas menjamin terselenggaranya
Pengelolaan Sampah yang baik dan berwawasan lingkungan sesuai dengan tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Koreksi Anda
