Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Selain dikenai sanksi administratif, Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a juga dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (2) Setiap Orang yang melanggar ketentuan Pasal 13 ayat (1) huruf b dan Pasal 15 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (3) Selain dikenai sanksi administratif, Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) juga dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (4) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah). (5) Setiap Orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) dan Pasal 46 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). (6) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) merupakan pelanggaran.
Koreksi Anda