Koreksi Pasal 50
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan di KTS.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peningkatan kapasitas Masyarakat di KTS dalam Pengelolaan Sampah; dan
b. peningkatan sarana dan prasarana Pengelolaan Sampah di KTS.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi tanggung jawab Dinas dengan pembentukan satuan tugas pengawasan KTS.
Koreksi Anda
