Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat MENETAPKAN KTS. (2) Penetapan KTS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk mewujudkan Daerah yang tertib Sampah. (3) Tertib Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah adanya kedisiplinan Masyarakat dalam Pengelolaan Sampah.
Koreksi Anda