Koreksi Pasal 45
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan dalam Pengelolaan Sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah;
b. perumusan kebijakan Pengelolaan Sampah;
dan/atau
c. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan.
(3) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui media elektronik dan/atau kepada Dinas.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
