Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat dapat berperan dalam Pengelolaan Sampah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. (2) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui: a. pemberian usul, pertimbangan, dan saran kepada Pemerintah Daerah; b. perumusan kebijakan Pengelolaan Sampah; dan/atau c. pemberian saran dan pendapat dalam penyelesaian sengketa persampahan. (3) Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui media elektronik dan/atau kepada Dinas. (4) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda