Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dinas mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menyajikan, dan menyebarluaskan data dan informasi tentang Pengelolaan Sampah kepada masyarakat. (2) Dalam penyebarluasan data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dinas mengembangkan sistem informasi tentang Pengelolaan Sampah yang dapat dan mudah diakses secara cepat oleh Masyarakat. (3) Sistem informasi tentang Pengelolaan Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat terintegrasi dengan sistem informasi Pengelolaan Sampah Pemerintah Pusat.
Koreksi Anda