Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) diberikan kepada setiap orang yang tidak melakukan pemilahan Sampah sesuai dengan standar yang ditetapkan dan/atau berpotensi berdampak negatif pada kesehatan dan/atau lingkungan.
Koreksi Anda