Koreksi Pasal 3
PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH
Teks Saat Ini
Tujuan pengelolaan Sampah dalam Peraturan Daerah ini adalah:
a. menjaga dan/atau mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh Sampah;
b. menjaga dan/atau meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat;
c. menjaga dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup;
d. menjadikan Sampah sebagai sumber daya;
e. merubah perilaku Masyarakat dalam pengelolaan Sampah; dan
f. memberikan nilai tambah edukasi, energi, ekologi, estetika, dan ekonomi (5E).
Koreksi Anda
