Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 4 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2022 tentang PENGELOLAAN SAMPAH

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan pengelolaan Sampah dalam Peraturan Daerah ini adalah: a. menjaga dan/atau mengurangi kuantitas dan dampak yang ditimbulkan oleh Sampah; b. menjaga dan/atau meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat; c. menjaga dan/atau meningkatkan kualitas lingkungan hidup; d. menjadikan Sampah sebagai sumber daya; e. merubah perilaku Masyarakat dalam pengelolaan Sampah; dan f. memberikan nilai tambah edukasi, energi, ekologi, estetika, dan ekonomi (5E).
Koreksi Anda