Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERUSAHAANDAERAH PUSAT PERGUDANGAN KOTA "PEDARINGAN" SURAKARTATAHUN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyertaan Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) digunakan setelah Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta memenuhi legalitas penambahan bidang usaha yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah. (2) Peraturan... / 7 (2) Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Koreksi Anda