Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERUSAHAANDAERAH PUSAT PERGUDANGAN KOTA "PEDARINGAN" SURAKARTATAHUN 2017
Teks Saat Ini
Penatausahaan dan pertanggungjawaban pengelolaan Penyertaan Modal dilaksanakan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda
