Koreksi Pasal 6
PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERUSAHAANDAERAH PUSAT PERGUDANGAN KOTA "PEDARINGAN" SURAKARTATAHUN 2017
Teks Saat Ini
Penganggaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikelompokkan ke dalam Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda
