Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERUSAHAANDAERAH PUSAT PERGUDANGAN KOTA "PEDARINGAN" SURAKARTATAHUN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penganggaran Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dikelompokkan ke dalam Anggaran Pengeluaran Pembiayaan Daerah jenis Penyertaan Modal Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda