Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERDA Nomor 4 Tahun 2017 | Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2017 tentang PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SURAKARTA PADA PERUSAHAANDAERAH PUSAT PERGUDANGAN KOTA "PEDARINGAN" SURAKARTATAHUN 2017

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Maksud Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta adalah sebagai upaya memperoleh sumber- sumber penerimaan daerah guna menunjang penyelenggaraan fungsi pemerintah, memperoleh manfaat ekonomi dan manfaat sosial. (2) Tujuan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada Perusda PPK "Pedaringan" Surakarta meliputi: a. meningkatkan kinerja perusahaan daerah sehingga mampu meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah; b. meningkatkan pendapatan Asli Daerah; dan c. meningkatkan kesejahteraan dan pelayanan kepada masyarakat. BAB...
Koreksi Anda