Koreksi Pasal 14
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Pemanfaatan titik Reklame di luar sarana dan prasarana Kota didasarkan pada peruntukan kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) sesuai dengan keberadaan bangunan.
(2) Jangka waktu pemanfaatan titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak diterbitkannya izin dan dapat diperpanjang.
(3) Diluar sarana dan prasarana Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tanah dan/atau bangunan milik perorangan atau badan di wilayah Daerah.
Koreksi Anda
