Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Setiap pengelolaan titik Reklame pada sarana dan prasarana Kota dikenakan Retribusi Pemanfaatan Aset.
(2) Pengelolaan titik Reklame pada sarana dan prasarana Kota yang mempunyai nilai strategis dilakukan melalui lelang secara terbuka dengan penetapan harga dasar lelang titik lokasi Reklame.
(3) Harga dasar lelang titik lokasi Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan lokasi, kelas jalan, frekuensi penggunaan jalan, sudut pandang, ketinggian dan luas Reklame.
(4) Pengelolaan titik Reklame pada sarana dan prasarana Kota yang tidak mempunyai nilai strategis dilakukan melalui permohonan.
(5) Apabila terdapat perkembangan pembangunan pada titik reklame di sarana prasarana Kota yang tidak mempunyai nilai strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (4), titik reklame diusulkan menjadi titik reklame yang mempunyai nilai strategis.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara lelang, harga dasar lelang, dan titik Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
