Koreksi Pasal 42
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Pelaksanaan penertiban Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dilakukan oleh Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame yang dibentuk dengan Keputusan Wali Kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penertiban Reklame diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
