Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 41

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penertiban Reklame dilakukan terhadap setiap Penyelenggaraan Reklame dalam kondisi sebagai berikut: a. tanpa Izin Penyelenggaraan Reklame; b. telah berakhir masa izin Penyelenggaraan Reklame; c. terdapat perubahan, sehingga tidak sesuai lagi dengan Izin Penyelenggaraan Reklame yang telah diberikan; d. perletakannya, bentuk dan ukuran tidak sesuai dengan Tata Letak Bangunan Reklame; e. tidak sesuai lagi dengan rekomendasi konstruksi Bangunan Reklame; dan/atau f. konstruksi Reklame tidak terawat dengan baik. (2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Reklame wajib membongkar dan menyingkirkan Reklame beserta bangunan Reklame dalam batas waktu paling lama 3 (tiga) kali 24 (dua puluh empat) jam. (3) Dalam hal Penyelenggara reklame tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wali Kota berwenang menertibkan Reklame dan selanjutnya menjadi aset Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda