Koreksi Pasal 40
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Wali Kota melakukan pengawasan Penyelenggaraan Reklame.
(2) Pengawasan Penyelenggaraan Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didelegasikan kepala Perangkat Daerah terkait sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
