Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dibatalkan apabila: a. terdapat perubahan kebijakan Pemerintah dan Pemerintah Daerah; dan/atau b. atas keinginan sendiri penyelenggara Reklame. (2) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dicabut apabila: a. terjadi perubahan yang tidak sesuai dengan izin yang telah diterbitkan; dan/atau b. materi Reklame tidak sesuai dengan norma keagamaan, kebhinnekaan, keindahan, kesopanan, ketertiban umum, kesehatan, keamanan, kenyamanan, keselamatan dan lingkungan.
Koreksi Anda