Koreksi Pasal 25
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Izin Penyelenggaraan Reklame nonpermanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b diberikan untuk Penyelenggaraan Reklame dengan ketentuan:
a. jenis Reklame baliho, Reklame berjalan, Reklame kain dan Reklame peragaan dengan jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang; dan
b. jenis Reklame selebaran, Reklame melekat, Reklame layar, Reklame film/slide, dan Reklame udara untuk 1 (satu) kali penyelenggaraan.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diberikan dalam bentuk pengesahan.
Koreksi Anda
