Koreksi Pasal 20
PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran tertulis;
b. pencabutan izin Penyelenggaraan Reklame;
c. pembongkaran dan/atau penurunan Reklame;
d. penghentian penyelenggaraan Reklame yang sedang berlangsung; atau
e. tidak diperkenankan mengajukan izin pemasangan Reklame baru dan/atau mengikuti pelelangan titik Reklame masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberian sanksi administratif.
(2) Hasil pembongkaran dan/atau penurunan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi milik Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda
