Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Setiap penyelenggara reklame yang melanggar ketentuan Pasal 19 dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. pencabutan izin Penyelenggaraan Reklame; c. pembongkaran dan/atau penurunan Reklame; d. penghentian penyelenggaraan Reklame yang sedang berlangsung; atau e. tidak diperkenankan mengajukan izin pemasangan Reklame baru dan/atau mengikuti pelelangan titik Reklame masing-masing untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal pemberian sanksi administratif. (2) Hasil pembongkaran dan/atau penurunan reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c menjadi milik Pemerintah Daerah. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda