Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggara Reklame wajib: a. memasang himbauan yang bersifat layanan publik Pemerintah Daerah bagi konstruksi Reklame yang belum ada media Reklamenya; b. membayar pajak Reklame dan/atau retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. menempelkan tanda lunas pajak Reklame dan/atau Retribusi; d. mencantumkan nama penyelenggara Reklame yang dapat dibaca dengan mudah dan jelas serta tidak mengubah, mengganti bentuk dan isi Reklame yang telah diizinkan; e. memelihara sarana prasarana yang digunakan untuk Reklame agar selalu berada dalam keadaan baik; f. membongkar Reklame beserta bangunan konstruksi setelah berakhirnya izin atau setelah izin dicabut; g. menempatkan Reklame di titik yang telah disetujui dalam Izin yang telah diberikan; h. menyelenggarakan reklame dan tidak memindahkan hak penyelenggaraan Reklame kepada pihak lain; dan i. menanggung segala bentuk kerugian yang timbul sebagai akibat pemasangan Reklame.
Koreksi Anda