Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2023 tentang PENYELENGGARAAN REKLAME

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam melaksanakan Penyelenggaraan Reklame, Pemerintah Daerah mempunyai wewenang dan tanggung jawab meliputi: a. MENETAPKAN kebijakan Penyelenggaraan Reklame di Daerah; b. MENETAPKAN lokasi dan titik Reklame; c. mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyajikan, menyimpan dan menyebarluaskan informasi Penyelenggaraan Reklame; d. melaksanakan pengadaan sarana dan prasarana di bidang Reklame; e. menerbitkan izin penyelenggaraan Reklame; dan f. memungut pajak dan/atau retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda