Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kewajiban Penerima Bantuan Hukum: a. mengajukan Permohonan Bantuan Hukum kepada Pemberi Bantuan Hukum; b. menunjukan bukti atau keterangan sebagai Warga Miskin; c. menyampaikan kepada Pemberi Bantuan Hukum tentang bukti, saksi, informasi dan keterangan yang benar dan lengkap mengenai hal-hal yang berkaitan dengan masalah hukum yang sedang dihadapi; dan d. mematuhi ketentuan yang berlaku di bidang Bantuan Hukum baik yang ditetapkan oleh Pemerintah maupun Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda