Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberi Bantuan Hukum berhak: a. melakukan rekrutmen terhadap advokat, paralegal, dosen, dan mahasiswa fakultas hukum; b. melakukan pelayanan Bantuan Hukum; c. menerima dana dari Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Bantuan Hukum; dan d. mendapatkan informasi dan data lain dari Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau instansi lain untuk kepentingan pembelaan perkara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda