Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penerima Bantuan Hukum dilarang: a. memberikan atau menjanjikan sesuatu yang bernilai sebagai bentuk pembayaran kepada Pemberi Bantuan Hukum; dan b. melakukan rekayasa permohonan Bantuan Hukum.
Koreksi Anda