Koreksi Pasal 16
PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN
Teks Saat Ini
Penerima Bantuan Hukum dilarang:
a. memberikan atau menjanjikan sesuatu yang bernilai sebagai bentuk pembayaran kepada Pemberi Bantuan Hukum; dan
b. melakukan rekayasa permohonan Bantuan Hukum.
Koreksi Anda
