Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dilakukan dengan cara: a. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa yang dimulai dari tingkat penyidikan dan penuntutan sampai dengan perkara mempunyai kekuatan hukum tetap; b. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa dalam proses pemeriksaan di persidangan; atau c. pendampingan dan/atau menjalankan kuasa terhadap Penerima Bantuan Hukum di Pengadilan. (2) Standar pemberian Bantuan Hukum secara Litigasi dan Non Litigasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda