Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 3 Tahun 2018 | Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang BANTUAN HUKUM BAGI WARGA MISKIN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan Bantuan Hukum bertujuan untuk: a. menjamin dan memenuhi hak untuk mendapat akses keadilan bagi warga miskin yang lemah dan tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum; b. mewujudkan hak konstitusional setiap warga miskin sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum; c. mewujudkan perlindungan rasa aman bagi warga miskin yang lemah dan tidak mampu dalam menghadapi permasalahan hukum; dan d. menjamin kepastian penyelenggaraan Bantuan Hukum dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda