Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf c terdiri dari: a. cuti sakit; b. cuti bersalin; c. cuti karena alasan penting; dan d. cuti bersama (2) Tata cara pengambilan dan pemberian cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Wali Kota
Koreksi Anda