Koreksi Pasal 17
PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA
Teks Saat Ini
TKDPK mempunyai kewajiban:
a. mentaati peraturan disiplin TKDPK;
b. mentaati Perjanjian Kerja yang telah disepakati oleh para pihak; dan
c. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
