Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengadaan TKDPK meliputi kegiatan: a. perencanaan dan penetapan kebutuhan; b. pelaksanaan pengadaan; c. pengumuman; dan d. seleksi dan/atau evaluasi kinerja. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan TKDPK diatur dalam Peraturan Wali Kota.
Koreksi Anda