Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERDA Nomor 2 Tahun 2023 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN JASA TENAGA KERJA DENGAN PERJANJIAN KERJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tujuan Pengelolaan Jasa TKDPK adalah: a. menjamin pemenuhan layanan kepada masyarakat yang cepat, tepat, efektif dan efisien; b. meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui kontribusi putra Daerah kepada Daerah; c. memenuhi kebutuhan SDM di lingkungan Pemerintah Daerah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat; d. meningkatkan kinerja Pemerintah Daerah melalui profesionalitas dan kemanfaatan tenaga kerja Daerah; e. mengurangi tingkat pengangguran dan memaksimalkan potensi SDM di Daerah; dan f. memberikan kepastian hukum pada Tenaga Kerja Daerah yang telah bekerja di lingkungan Pemerintah Daerah.
Koreksi Anda