Koreksi Pasal 12
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) PPRG dilaksanakan dalam tahapan perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran.
(2) Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam mekanisme pengelolaan keuangan
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
