Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPRG dilaksanakan dalam tahapan perencanaan pembangunan daerah dan penganggaran. (2) Perencanaan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam sistem perencanaan pembangunan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penganggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam mekanisme pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda