Koreksi Pasal 27
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan pelaksanaan program, kegiatan dan sub kegiatan PUG bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Selain pendanaan pelaksanaan program, kegiatan, dan sub kegiatan PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Pemerintah Daerah dapat menerima pendanaan pelaksanaan PUG dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Provinsi Jawa Tengah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber dana lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
