Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan PUG. (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara teknis dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan. (3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan norma standar prosedur dan kriteria yang ditetapkan oleh pemerintah.
Koreksi Anda