Koreksi Pasal 23
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
Setiap orang, kelompok, organisasi masyarakat, perguruan tinggi, swasta, lembaga swadaya masyarakat dan media dapat berperan serta dalam pelaksanaan PUG.
Koreksi Anda
