Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketua Pokja PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Walikota. (2) Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan PUG di Daerah kepada Gubernur secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan diatur dalam Peraturan Walikota
Koreksi Anda