Koreksi Pasal 21
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Ketua Pokja PUG menyampaikan laporan pelaksanaan PUG kepada Walikota.
(2) Walikota menyampaikan laporan pelaksanaan PUG di Daerah kepada Gubernur secara berkala sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pelaporan diatur dalam Peraturan Walikota
Koreksi Anda
