Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama
Pasal
.id
Cari
Jelajahi
API
English
Hubungkan Claude
Koreksi Pasal 11
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Edit
Perubahan
PDF Sumber
100%
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan kelembagaan PUG diatur dalam Peraturan Walikota.
Koreksi Anda
Ketentuan lebih lanjut mengenai penguatan kelembagaan PUG diatur dalam Peraturan Walikota.
Alasan koreksi
Email (opsional)
Batal
Kirim Saran