Koreksi Pasal 9
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Tim Penggerak PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, ditetapkan oleh Walikota.
(2) Peningkatan kapasitas Tim Penggerak PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi dengan tujuan:
a. peningkatan pengetahuan tentang PUG;
b. penguatan komitmen; dan
c. optimalisasi tugas dan kewenangan masing- masing anggota Tim Penggerak PUG.
(3) Tim penggerak PUG sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) beranggotakan Perangkat Daerah/unit kerja yang:
a. membidangi urusan penunjang perencanaan;
b. menjadi unsur staf Walikota bidang organisasi;
c. membidangi urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika;
d. membidangi urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
e. membidangi urusan penunjang pengelolaan keuangan; dan
f. membidangi urusan penunjang pengawasan.
Koreksi Anda
