Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Tim Penggerak PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c, ditetapkan oleh Walikota. (2) Peningkatan kapasitas Tim Penggerak PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c dilaksanakan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi dengan tujuan: a. peningkatan pengetahuan tentang PUG; b. penguatan komitmen; dan c. optimalisasi tugas dan kewenangan masing- masing anggota Tim Penggerak PUG. (3) Tim penggerak PUG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) beranggotakan Perangkat Daerah/unit kerja yang: a. membidangi urusan penunjang perencanaan; b. menjadi unsur staf Walikota bidang organisasi; c. membidangi urusan pemerintahan bidang komunikasi dan informatika; d. membidangi urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak; e. membidangi urusan penunjang pengelolaan keuangan; dan f. membidangi urusan penunjang pengawasan.
Koreksi Anda