Koreksi Pasal 7
PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER
Teks Saat Ini
(1) Pembentukan Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Peningkatan kapasitas Pokja PUG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dilaksanakan melalui pelatihan, konsultasi, advokasi dan koordinasi dengan tujuan:
a. peningkatan pengetahuan tentang PUG;
b. penguatan komitmen;
c. pembentukan tim teknis yang mampu melaksanakan analisis anggaran;
d. optimalisasi tugas dan kewenangan masing- masing anggota Pokja PUG; dan
e. pembentukan Sekretariat Pokja PUG.
Koreksi Anda
