Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERDA Nomor 2 Tahun 2022 | Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2022 tentang PENGARUSUTAMAAN GENDER

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penguatan kelembagaan PUG di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dilaksanakan dengan: a. pembentukan dan peningkatan kapasitas Pokja PUG; b. pembentukan dan peningkatan kapasitas Tim Penggerak PUG; dan c. pemilihan, penetapan dan peningkatan kapasitas Focal Point PUG di setiap Perangkat Daerah.
Koreksi Anda